Edi Purwanto
Edi Purwanto
  • Aug 1, 2022
  • 8363

Polres Pekalongan Jadi Tuan Rumah Lomba Polisi Cilik Se Ex. Polwil Pekalongan Tingkat Polda Jawa tengah

Pekalongan - Sebanyak tujuh tim Polisi cilik (Pocil) se ex Polwil Pekalongan mengikuti lomba tingkat Polda Jawa Tengah yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pekalongan, Senin (01/08).

Lomba Pocil ini dimaksudkan untuk membentuk kedisiplinan dan tertib berlalu lintas sejak usia dini. Dalam pelaksanaan lomba Pocil, masing-masing Polres se ex Polwil Pekalongan menampilkan perwakilan-perwakilan terbaiknya sehingga persaingan cukup sengit dalam memperoleh skor penilaian yang dilakukan oleh tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Untuk tim penilai terdiri dari Kompol Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K selaku ketua tim dengan anggota AKP Ningsih Iriyani, S.H., M.Hum., Briptu Yulia Murwatiningsih, S.H dan Briptu Amal Priana. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ari Prayitno mengatakan bahwa Ditlantas Polda jawa tengah dari Subdit Kamsel melaksanakan kegiatan seleksi Polisi Cilik.

“Dimana Polisi Cilik ini sendiri merupakan program dari Korlantas Polri yang kami teruskan pada jajaran Polda Jawa tengah untuk menanamkan cinta budaya tertib lalu lintas sejak dini, ” tuturnya. Menurut Kompol Ari, penanaman budaya tertib alalu lintas sejak dini itu akan berdampak menyelamatkan anak bangsa sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Jawa Tengah.

Untuk peserta sendiri, Kompol Ari mengatakan bahwa masing-masing Polres jajaran pada setiap ex Polwil di wilayah Jawa Tengah. “Jadi sifatnya kita seleksi, kemudian kita rangkum 10 terbaik yang akan kita panggil ke Polda untuk lomba tingkat Provinsi. Kemudian nanti akan kita tampilkan pada saat hari ulang tahun Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2022, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan dari pelaksanaan lomba Pocil di ex Polwil Pekalongan ini, dari keseragaman, gerak dan pemilihan kostum semuanya sudah bagus. “Dari antusias orang tua juga sangat baik, dari pembina, dari Kamsel jajaran ekswil Pekalongan juga berkolaborasi dengan baik, ” ungkapnya.

“Intinya sesuasi dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 bahwa kemitraan global antara Polri dengan masyarakat, stake holder semua harus terjalin dengan baik yang tentunya untuk terciptanya kamseltibcar lantas di jajaran Polda Jawa Tengah, ” tambah Ari.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU