Minimalisir Pelanggaran, Propam Polres Pekalongan Razia Kelengkapan Kendaraan Anggota

    Minimalisir Pelanggaran, Propam Polres Pekalongan Razia Kelengkapan Kendaraan Anggota

    Pekalongan - Ketertiban dan Kedisiplinan merupakan hal mendasar dalam Keberhasilan pelaksanaan tugas baik di lapangan maupun di Kantor. Terlebih di jajaran Kepolisian, ketertiban dan kedisiplinan merupakan langkah awal pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, tertib diri sendiri utamanya sehingga mampu menciptakan ketertiban di masyarakat mengingat Kepolisian merupakan contoh bagi masyarakat.

    Untuk itu, guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri khususnya personil Polres Pekalongan, Sipropam akan selalu menggalakkan kegiatan Gaktiplin. Seperti yang terlihat pada hari ini Kamis (10/3/2022) pagi tadi. Dibawah pimpinan Kasi Propam Polres Pekalongan Iptu Mustajab, anggota Propam baik Provos dan Paminal melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor personil Polres Pekalongan di depan pintu gerbang masuk Mapolres Pekalongan.

    Pemeriksaan kelengkapan tersebut meliputi surat-surat kendaraan baik STNK, , SIM, Plat Nomor (TNKB), Kaca Spion serta Helm. Dan bagi personil yang tidak melengkapi atau yang melanggar peraturan lalu lintas dikenakan sanksi baik teguran hingga fisik (pus up).

    Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A. Tamerin, S.H., mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang rutin di lakukan untuk para anggota personil Polres Pekalongan. Hal ini guna untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dipakai anggota personil Polres Pekalongan, ujarnya.

    “Sipropam akan selalu mengawal kedisiplinan dan ketertiban anggota Kepolisian khususnya Polres Pekalongan guna menjaga citra Kepolisian serta sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya sebelum menertibkan masyarakat kita harus tertib diri terlebih dahulu, ” ungkap Ipda Tamerin.

    Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang berat, hanya saja ada beberapa anggota yang dikenakan sanksi fisik berupa Pus-Up 20 kali karena pada saat berkendara helm yang di pakai, tali helmnya tidak terkunci (klik) dengan benar.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Candi 2022, Warga Antusias...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Keselamatan Candi 2022, Pelajar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat

    Ikuti Kami