Pekalongan - Bagi orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diminta untuk melarang putra dan putrinya mengendarai kendaraan sepeda motor.
Karena selain belum masuk umur untuk mendapatkan SIM, mereka dianggap masih labil sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., Kamis (18/11/2021) "Anak dibawah umur sebaiknya dilarang mengendarai kendaraan.
Hal inilah yang wajib menjadi perhatian bagi orang tua, karena dengan adanya pengawasan orang tua, laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur dapat dihindari, ujarnya. AKP Harman pun mengakui, saat ini mash banyak orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak-anaknya yang masih dibawah umur membawa kendaraan sendiri.
"Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi disitu juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan, " Imbaunya.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.